BANKING

OJK: Central Counterparty Buat Pasar Derivatif RI Lebih Teratur, Stabil, dan Kredibel

Anggie Ariesta 30/09/2024 11:11 WIB

OJK memandang pembentukan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing ) merupakan salah satu elemen kunci dalam reformasi pasar derivatif.

OJK: Central Counterparty Buat Pasar Derivatif RI Lebih Teratur, Stabil, dan Kredibel. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang pembentukan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) merupakan salah satu elemen kunci dalam reformasi pasar derivatif.

Hal itu tidak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan, menurunkan counterparty risk, tetapi juga membawa transparansi dan efisiensi lebih besar dalam pasar over-the-counter derivative.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, keberadaan CCP akan memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia, terutama dalam memitigasi risiko kredit pihak lawan, serta meningkatkan efisiensi dalam proses clearing dan penyelesaian transaksi derivatif.

"Dengan beroperasinya CCP, pasar derivatif di Indonesia akan menjadi lebih teratur, stabil, dan kredibel di mata investor global," kata Mahendra dalam Peluncuran Central Counterparty di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Sebagai regulator, lanjut Mahendra, OJK senantiasa memberikan hubungan penuh terhadap implementasi agenda G20 over-the-counter derivative market reform, termasuk dalam proses pembentukan dan persiapan operasionalisasi CCP ini.

"Kami mengapresiasi KPEI yang dalam beberapa tahun ini telah bekerja keras dalam mempersiapkan infrastruktur, regulasi, dan standar operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya sebagai CCP," tutur Mahendra.

Selain perwujudan komitmen G20, Mahendra melanjutkan, pendirian CCP merupakan bagian pengembangan pasar uang dan valuta asing yang merupakan amanat dan mandat Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).

Pembentukan CCP di KPEI ini dilakukan atas konsorsium dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, utamanya Bank Indonesia, Kementerian dan Lembaga terkait, OJK, dan Industri Keuangan.

Hal ini bertujuan memastikan kebermanfaatan CCP bagi pengembangan pasar uang dan valuta asing serta operasionalisasi yang berkelanjutan. Perjalanan pembentukan CCP pun tidaklah mudah dan cukup panjang.

"Harapan kami tentu KPEI sebagai CCP dapat beroperasi dengan baik, memenuhi standar internasional, serta memberikan kontribusi signifikan dalam pengelolaan risiko pasar derivatif di Indonesia. Keberadaan CCP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku pasar, khususnya sektor perbankan yang akan menjadi anggota CCP," ujarnya.

Adapun Bank Indonesia bersama OJK, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata resmi meluncurkan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Peluncuran ini dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa serta Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo dan jajaran petinggi perbankan seperti Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BRI Sunarso, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

(Febrina Ratna)

SHARE