sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI dan OJK Luncurkan Central Counterparty, Delapan Bank Berpartisipasi

Market news editor Anggie Ariesta
30/09/2024 11:02 WIB
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Central Counterparty (CCP) untuk mengurangi risiko sistemik di industri jasa keuangan.
BI dan OJK) meluncurkan Central Counterparty (CCP) untuk mengurangi risiko sistemik di industri jasa keuangan. (Foto: MNC Media)
BI dan OJK) meluncurkan Central Counterparty (CCP) untuk mengurangi risiko sistemik di industri jasa keuangan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Central Counterparty (CCP) untuk mengurangi risiko sistemik lewat fungsinya sebagai penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan penyelenggara proses manajemen risiko transaksi di pasar keuangan.

Sebanyak delapan bank besar di Indonesia terlibat dalam infrastruktur keuangan baru tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Danamon Tbk (BDMN), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), dan PT Bank Permata Tbk (BNLI).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, CCP merupakan warisan BI bersama pihak-pihak terkait sebagai infrastruktur untuk pendalaman pasar uang dan valas derivatif. Dia menilai, sejak krisis keuangan global 2008, Indonesia tidak memiliki CCP.

"Insyaallah ini hadiah kita, legacy kita bersama, BI, OJK, industri perbankan, KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia," kata Perry saat memberikan sambutan di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Selain Perry, peluncuran CCP tersebut dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dan para direktur utama perbankan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement