Perry mengatakan, dengan sistem CCP yang tersentralisasi dengan sistem Close-Out Netting, maka risiko lembaga keuangan dalam melakukan transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar menjadi berkurang. Pasalnya, proses transaksi di pasar keuangan selama ini sangat tinggi.
Sementara itu Ketua DK OJK Mahendra Siregar menambahkan pembentukan CCP merupakan langkah besar yang diharapkan membawa manfaat luas bagi industri jasa keuangan Indonesia.
"Dengan peranan penting mengurangi risiko pihak lawan dan meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, CCP akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi pasar, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan," kata Mahendra.
CCP adalah lembaga yang bertindak yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi (contract replacement) guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar.
Dengan adanya CCP, maka pengaturan transaksi Over-The-Counter (OTC) Derivative wajib dilakukan melalui CCP. Pengambilalihan kontrak oleh CCP tersebut meminimalkan risiko kemungkinan terjadinya gagal bayar antar pelaku pasar.