BANKING

OJK Hormati Upaya Hukum atas Gugatan Nasabah Wanaartha Life

Cahya Puteri Abdi Rabbi 04/04/2023 20:01 WIB

OJK menyebut belum mendapat panggilan terkait gugatan yang diajukan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) atau Wanaartha Life.

OJK Hormati Upaya Hukum atas Gugatan Nasabah Wanaartha Life. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut belum mendapat panggilan terkait gugatan yang diajukan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) atau Wanaartha Life.

“OJK belum menerima pemberitahuan atau panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak melalui kuasa hukumnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Maret 2023’, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Dalam hal ini, kata Ogi, OJK tetap menghargai segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak, dengan tujuan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“OJK juga meminta kepada yang bersangkutan untuk kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas kewajiban PT WAL,” tegas Ogi.

Sebelumnya, OJK telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life pada 5 Desember 2022. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022.

OJK menjelaskan, pencabutan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai perusahaan asuransi jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). 

Sanksi dikenakan kepada Wanaartha Life karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

(FAY)

SHARE