IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah yang tengah dalam pengawasan khusus. Adapun pengawasan khusus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori tidak normal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono merinci perusahaan asuransi bermasalah tersebut terdiri atas enam perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi.
“Kami tidak bisa menyebut satu persatu namanya, tapi kami kasih clue-nya,” kata Ogi dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Maret 2023’, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, pada 2022 lalu OJK menyatakan terdapat 13 perusahaan asuransi bermasalah yang sedang dalam pengawasan khusus. Namun, dua perusahaan tersebut sudah kembali dalam pengawasan normal dan dikembalikan dalam pengawas asuransi dalam keadaan normal.