IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengubah kriteria evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 dengan penekanan baru pada saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Kebijakan ini menandai langkah tegas BEI dalam meningkatkan kualitas dan representasi indeks terhadap kondisi pasar yang lebih riil.
Dalam pengumuman terbarunya, Senin (21/4/2026), BEI secara eksplisit memasukkan kriteria bahwa saham yang tergolong HSC tidak lagi dapat masuk dalam universe indeks, khususnya IDX80.
Artinya, saham dengan tingkat kepemilikan terpusat yang tinggi berpotensi tersingkir dari indeks-indeks utama, meskipun memiliki kapitalisasi pasar besar atau nilai transaksi tinggi.
Perubahan ini juga diiringi penyesuaian syarat free float. BEI kini menetapkan bahwa saham harus memiliki rasio free float minimal 10 persen atau mengikuti ketentuan terbaru dalam Peraturan I-A, mana yang lebih tinggi.