sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Kebut 34 Aturan Turunan UU P2SK Rampung di 2023, Apa Saja?

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
04/04/2023 18:03 WIB
OJK menargetkan akan merampungkan 34 Peraturan OJK atau POJK turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di akhir 2023.
OJK Kebut 34 Aturan Turunan UU P2SK Rampung di 2023, Apa Saja? (Foto MNC Media).
OJK Kebut 34 Aturan Turunan UU P2SK Rampung di 2023, Apa Saja? (Foto MNC Media).

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan merampungkan 34 Peraturan OJK atau POJK turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di akhir 2023.

Dalam 224 pasal UU P2SK, OJK diamanatkan untuk menyusun POJK. Sementara dalam 3 pasal UU tersebut, OJK diamanatkan untuk menyusun Peraturan Dewan Komisioner (PDK).

“Dari 224 pasal tersebut, akan disusun dalam 51 POJK. Untuk tahun 2023, ditargetkan selesai 34 POJK, selebihnya 17 POJK akan diterbitkan pada 2024,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Mirza menambahkan, POJK tersebut akan disusun secara gabungan dalam kluster yang serumpun. Tiga POJK yang disusun juga ditargetkan rampung akhir 2023 ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement