Dalam UU P2SK, kata Mirza, terdapat delapan POJK yang harus dikonsultasikan dengan DPR antara lain, POJK Spin Off Unit Usaha Syariah, POJK Spin Off Asuransi, POJK Spin Off Perusahaan Penjaminan, POJK Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, POJK Bursa Karbon, POJK Layanan Digital oleh Bank Umum, POJK Badan Supervisi OJK, dan POJK Akses Pembiayaan UMKM.
“Tujuh di antaranya akan diselesaikan tahun ini, dengan prioritas yaitu POJK Bursa Karbon, POJK Spin Off Perbankan, POJK Spin Off Perasuransian dan POJK Spin Off Perusahaan Penjaminan,” ujar Mirza.
Lebih lanjut, UU P2SK juga mengamanatkan 21 peraturan pemerintah yakni, satu Peraturan Pemerintah terkait peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan komoditi, yang termasuk instrumen keuangan subjek kontrak berjangka dan/atau kontrak derivatif dari Bappebti ke OJK.
Kemudian, 13 Peraturan Pemerintah termasuk dua PP terkait OJK yaitu, PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran, serta Standar Biaya Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pengelolaan SDM, Organisasi dan Remunerasi. Juga, PP tentang Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, serta tujuh Peraturan Pemerintah lainnya.
“Selain dari 21 peraturan tersebut, ada satu yang sudah terbit sebagai tambahan yaitu tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” pungkas Mirza.
(FAY)