OJK Klaim Profil Risiko Lembaga Jasa Keuangan Nasional Masih Aman
profil risiko yang melekat pada kinerja LJK per Mei 2022 terpantau masih terjaga dengan baik.
IDXChannel - Meski perekonomian nasional dan juga global tengah dibayangi risiko ketidakpastian dan potensi terjadinya stagflasi, namun kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) nasional hingga Mei 2022 lalu diklaim masih cukup aman.
Klaim tersebut disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana profil risiko yang melekat pada kinerja LJK per Mei 2022 terpantau masih terjaga dengan baik.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menyebut bahwa penilaian tersebut didasarkan pada rasio non performing loan (NPL) net perbankan tercatat 0,85 persen, dengan NPL gross sebesar 3,04 persen. Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 2,8 persen.
"Selain itu, nilai restrukturisasi kredit Covid-19 semakin mengecil di Mei 2022, yaitu tercatat Rp596,25 triliun, dibanding posisi April 2022 yang masih Rp606,39 triliun," ujar Anto, dalam keterangan resminya, Rabu (29/6/2022).
Sedangkan jumlah debitur restruktrukturisasi Covid-19 juga menurun dari 3,26 juta debitur pada April 2022 menjadi 3,13 juta debitur pada Mei 2022. Sementara Posisi Devisa Neto (PDN) Mei 2022 tercatat 1,47 persen, atau berada jauh di bawah threshold 20 persen.
Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Mei 2022 juga masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing 137,14 persen dan 30,80 persen, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi 24,74 persen.
Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga 489,15 persen dan 322,36 persen, jauh di atas threshold 120 persen.
"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat 1,97 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali," katanya.
Ke depan, OJK terus memperkuat kerja pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dan senantiasa berkoordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal. (TSA)