IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberi perhatian terhadap maraknya social engineering alias soceng. Terlebih lagi, kejahatan siber itu telah memakan banyak korban.
Menurut data OJK hingga 16 Juni 2022, pengaduan yang masuk ke OJK terkait dengan fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime) tercatat sebanyak 433 laporan. “Total keseluruhan pengaduan sebanyak 5.940 laporan," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada MPI, Rabu (22/6/2022).
Dia juga mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan Consultative Paper (CP) Keamanan Siber Bank Umum yang merupakan standar minimal yang harus dipenuhi bank dalam menerapkan manajemen risiko keamanan siber. Selanjutnya CP tersebut akan dituangkan jadi Peraturan OJK.
Dengan ini bank harus menerapkan kebijakan manajemen risiko keamanan siber, antar lain memiliki program untuk meningkatkan kesadaran karyawan dan nasabah terkait kerentanan siber yang berkembang saat ini.