OJK Lakukan Pemeriksaan Mendalam Masalah Kredit Macet Investree
OJK sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya alias Investree selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree.
“Antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat,” kata Aman dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Aman menuturkan, OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.
Lebih lanjut, kata dia, OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.
Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Investree setelah perusahaan P2P lending itu dikabarkan menutup kegiatan usahanya.
Di samping itu, OJK juga telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan.
OJK terus melakukan monitoring pemenuhan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga dapat berupa pencabutan izin usaha.
(YNA)