IDXChannel - Perusahaan Peer to Peer (P2P) lending atau penyedia layanan pinjaman online alias pinjol PT Investree Radhika Jaya (Investree) dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Investree dikabarkan menutup kegiatan usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menyampaikan, sampai dengan saat ini OJK belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree.
“Untuk sanksi, selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (12/1/2024).
Bersamaan dengan pendalaman yang dilakukan, lanjut Agusman, OJK saat ini juga intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat.