sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Kenakan Sanksi Administratif ke Pinjol Investree

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
12/01/2024 14:00 WIB
Pinjol PT Investree Radhika Jaya (Investree) dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK Kenakan Sanksi Administratif ke Pinjol Investree. (Foto MNC Media)
OJK Kenakan Sanksi Administratif ke Pinjol Investree. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Perusahaan Peer to Peer (P2P) lending atau penyedia layanan pinjaman online alias pinjol PT Investree Radhika Jaya (Investree) dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Investree dikabarkan menutup kegiatan usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menyampaikan, sampai dengan saat ini OJK belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. 

“Untuk sanksi, selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Bersamaan dengan pendalaman yang dilakukan, lanjut Agusman, OJK saat ini juga intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement