Di samping itu, OJK juga telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan.
“OJK terus melakukan monitoring pemenuhan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga dapat berupa pencabutan izin usaha,” ujar Agusman.
Lebih lanjut, Agusman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman atas kasus investree. Adapun untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan.
“Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” ungkap dia.
(YNA)