BANKING

OJK Meninjau Aturan Asuransi Kendaraan Listrik, Begini Kesiapan Tugu Insurance (TUGU)

Fiki Ariyanti 23/07/2024 10:53 WIB

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance (TUGU) merespons rencana OJK yang sedang membahas aturan asuransi kendaraan listrik.

OJK Meninjau Aturan Asuransi Kendaraan Listrik, Begini Kesiapan Tugu Insurance (TUGU) (foto dok tugu)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan review tarif kendaraan bermotor dan adanya keinginan industri asuransi untuk memisahkan rate asuransi kendaraan listrik secara tersendiri.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Teknik PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance (TUGU), Sudarlin, mengatakan, perseroan akan mengikuti regulasi dari OJK jika ke depannya terdapat kebijakan khusus terkait dengan produk kendaraan listrik.

"Kami berharap dalam proses pembuatan kebijakan ini, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu. Perusahaan-perusahaan asuransi dapat pula dilibatkan untuk memberikan pandangan dari sisi pelaku usaha," ujar dia dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (23/7).

"Dengan demikian, perusahaan dapat mengembangkan produk yang kompetitif sesuai dengan aturan, serta dapat memberikan perlindungan terbaik bagi nasabah," sambung Sudarlin.

Dia menuturkan, dalam penetapan premi asuransi kendaraan listrik, secara garis besar, Tugu Insurance masih mengacu pada basis yang sama dengan kendaraan konvensional. 

"Namun, dikarenakan saat ini volume kendaraan listrik belum sebanyak kendaraan konvensional dan terdapat komponen baterai yang membedakan dengan konvensional dari sisi risiko, maka kami melakukan penyesuaian pada terms and conditions dalam penentuan preminya," ujar Sudarlin.

Hal tersebut tentunya dapat disesuaikan dengan risiko-risiko baru yang tidak terdapat pada kendaraan konvensional.

Di balik tren penjualan kendaraan baru yang menunjukkan penurunan, ternyata data penjualan kendaraan listrik justru mengalami peningkatan. Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya produsen mobil listrik luar negeri yang masuk ke Indonesia. 

Hal ini merupakan kesempatan bagi Tugu Insurance untuk melakukan penetrasi market dan memberikan perlindungan terbaik bagi pemilik kendaraan. Lalu, inisiatif ini juga menunjukkan bagaimana perseroan sangat mendukung perkembangan green industri di Indonesia.

"Dalam mendorong peningkatan premi asuransi kendaraan listrik ini, Tugu Insurance terus mengoptimalkan kerja sama dengan existing business partners dan membangun kerja sama baru dengan business partners dalam ekosistem ini," ujar Sudarlin.

Sebelumnya, OJK mengaku masih melakukan pembahasan dan mengkaji atas penerapan tarif premi bagi kendaraan listrik. Selain itu, berencana melakukan penyempurnaan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06 Tahun 2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik.

"Pembahasan ini masih berjalan dan OJK bersama industri secara bersama akan mencapai solusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya, baru-baru ini.

(FAY/ADV)

SHARE