BANKING

OJK Minta Bank Blokir Rekening Judi Online, UOB: Belum Menemukan Transaksi ke Arah Sana

Anggie Ariesta 25/09/2023 13:29 WIB

UOB Indonesia menanggapi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta perbankan untuk memblokir sejumlah rekening.

OJK Minta Bank Blokir Rekening Judi Online, UOB: Belum Menemukan Transaksi ke Arah Sana. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - UOB Indonesia menanggapi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Wholesale Banking Director UOB Indonesia Harapman Kasan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan transaksi ke arah aktivitas ilegal tersebut.

"Karena saya rasa kalau kita bicarakan ini kan mengenai basic Know Your Customer (KYC) karena pada saat kita melakukan pembukaan rekening kita kan due diligence siapa nasabah kita? perusahaannya dimana? kan kita harus ketemu ini," ujar Harapman usai konferensi pers di UOB Plaza Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Kita harus liatin. Ya, jadi kita kalau misalnya bisnisnya itu kita ga yakin ya ga kita buka (rekening)," imbuh Harapman

Saat ditanya lebih lanjut, Harapman menegaskan sampai saat ini belum ada rekening yang di blokir. "Insya Allah belum ada sampai sekarang," ungkapnya.

Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. 

Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengumumkan telah menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan kedepannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

"Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (24/9/2023).

Selanjutnya Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.

(SLF)

SHARE