OJK Resmi Luncurkan Peta Jalan Aset Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028
OJK resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 (Peta Jalan IAKD 2024-2028).
Peta jalan atau roadmap yang diluncurkan mengusung tema Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital: Meletakkan Pondasi Pengawasan yang Efektif dan Berimbang.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi mengatakan, peta jalan yang dibuat akan berfokus pada empat pilar utama yakni, Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi, serta Inovasi.
Sementara itu, pelaksanaan peta jalan dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di 2024 hingga 2025.
Kemudian, akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di 2026 hingga 2027. Juga, pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari 2027 hingga 2028 dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.
“Ini kami formulasikan dalam sembilan program strategis yang akan dilakukan pada tiga fase yang saling berkesinambungan, dan butuh waktu dari 2024-2028 yang akan datang,” kata Hasan di Hotel Pullman Jakarta, Jumat (9/8).
Sembilan program strategis dimaksud mencakup area-area Pengaturan Terkait Perizinan, Pengawasan dan Pengembangan; Regulatory Sandbox; Digital Innovation Center; Standarisasi dan Pedoman Inovasi; Suptech dan Regtech.
Juga Pilot Project Untuk Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan Dan Program Prioritas Pemerintah; Literasi dan Inklusi Keuangan Digital; Transformasi Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan Aliansi Strategis.
Hasan menambahkan, peluncuran peta jalan tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan.
Tak hanya itu, juga diharapkan dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.
“Tujuan ini kita capai bersama dapat mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan,” tutur Hasan.
(Fiki Ariyanti)