BANKING

OJK Siapkan Aturan untuk Awasi Finfluencer

Kunthi Fahmar Sandy 09/03/2025 06:29 WIB

Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial.

OJK Siapkan Aturan untuk Awasi Finfluencer (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer.

Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial. "Sehingga mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya, mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial public dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi.

Sebab, dia menyoroti tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi atau pemberi pengaruh keuangan (finfluencer).

Kiki begitu sapaan akrabnya mengatakan, jangkauan finfluencer dan hubungan para sosial yang tercipta antara finfluencer dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan. 

"Finfluencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti," kata Kiki.

Meski demikian, terdapat potensi risiko di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

Dia mencontohkan, beberapa kasus juga ditemukan bahwa finfluencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE