IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunda implementasi short selling di bursa saham dan mengkaji pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa harus melalui izin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Langkah ini sejalan dengan tekanan jual investor asing terhadap saham-saham big cap, sehingga membebani Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir.
“Sebagai langkah awal, OJK akan menunda implementasi kegiatan short-sell saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/3),
Seperti diketahui, Short selling / short sell adalah aktivitas perdagangan saham yang belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi terjadi. Melalui short selling, investor dapat meraup pundi-pundi cuan saat harga bergerak turun.
Keputusan OJK menunda short sell merupakan respons regulator terhadap tekanan yang terjadi di pasar saham domestik dalam beberapa waktu terakhir.