sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
05/03/2025 11:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda sebesar Rp8,57 miliar kepada pelaku pasar modal yang melanggar aturan.
OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal (foto mnc media)
OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kabar baru terkait upaya penegakan hukum di bidang pasar modal, derivatif, dan bursa karbon.

Sepanjang Februari 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, dalam proses ini, OJK memastikan pihak itu terbukti melakukan pelanggaran terkait penjualan efek reksa dana.

"Pada Februari 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak terkait pelanggaran POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek reksa dana," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement