sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
05/03/2025 11:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda sebesar Rp8,57 miliar kepada pelaku pasar modal yang melanggar aturan.
OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal (foto mnc media)
OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal (foto mnc media)

Sepanjang awal tahun hingga akhir Februari, OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus di pasar modal. 

Total denda yang dikenakan mencapai Rp8,57 miliar, dengan rincian denda sebesar Rp4,3 miliar kepada satu pihak atas pelanggaran di pasar modal.

Kemudian sebesar Rp4,17 miliar kepada 112 pelaku jasa keuangan atas keterlambatan penyampaian laporan. Terakhir OJK memberikan 33 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Denda juga dijatuhkan sebesar Rp100 juta, dan dua peringatan tertulis atas pelanggaran lain di luar keterlambatan.

“Mempertimbangkan kondisi pasar terkini serta untuk menjaga stabilitas di pasar modal dan tetap memperhatikan perlindungan investor, OJK akan terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar,” kata Inarno.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement