IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham atas 61 emiten mulai sesi I Senin (17/2/2025).
Penyebabnya, karena emiten-emiten tersebut belum membayar biaya pencatatan tahunan atau Annual Listing Fee (ALF) periode 2025 dan denda keterlambatan pembayaran.
"Hingga 15 Februari 2025 yang merupakan batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2025, terdapat 61 perusahaan tercatat saham yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2025 dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran," tulis pengumuman BEI, Senin (17/2).
Rinciannya, sebanyak tujuh emiten disuspensi perdagangan sahamnya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Sementara 54 emiten diperpanjang suspensinya.