IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 86 emiten belum membayar biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF) dan denda keterlambatan untuk periode 2025.
Sesuai ketentuan, biaya pencatatan tahunan wajib dibayar oleh perusahaan tercatat dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Januari.
Dengan demikian, batas waktu pembayaran ALF untuk periode 2025 adalah pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kemudian, perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib segera disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan sementara saham perusahaan tercatat di Pasar Reguler.