IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan revisi aturan mengenai Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) dapat diberlakukan pada kuartal ini setelah melalui serangkaian tahapan konsultasi dengan pelaku pasar dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, proses penyusunan revisi aturan masih berjalan. Setelah forum diskusi kelompok (focus group discussion/FGD) dengan pelaku pasar digelar, BEI kini tengah menyusun draf regulasi sebelum memasuki tahap public hearing.
"Seperti teman-teman ketahui prosesnya kan berjalan. Bulan lalu kami sudah melakukan FGD dengan para pelaku untuk mendengarkan masukan dari pelaku. Kemudian proses public hearing lagi untuk mendapatkan masukan lagi dari para pelaku," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dia mengungkapkan, proses selanjutnya setelah public hearing adalah melakukan konsultasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dituangkan menjadi sebuah peraturan. Targetnya, pada kuartal III-2026, aturan FCA yang baru akan diterapkan.