sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Papan Pemantauan Khusus Bakal Direvisi, Emiten Diuntungkan?

Market news editor Desi Angriani
05/07/2026 11:03 WIB
Terdapat tiga kriteria yang akan dihapus dari Papan Pemantauan Khusus.
Aturan Papan Pemantauan Khusus Bakal Direvisi, Emiten Diuntungkan? (Foto: iNews Media Group)
Aturan Papan Pemantauan Khusus Bakal Direvisi, Emiten Diuntungkan? (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengevaluasi kriteria dan mekanisme perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). 

Sejumlah ketentuan diusulkan untuk dihapus maupun disesuaikan agar papan tersebut lebih berfokus pada kondisi fundamental emiten.

Dalam pemaparan BEI Jumat (3/7/2026), terdapat tiga kriteria yang akan dihapus dari Papan Pemantauan Khusus. Ketiga kriteria tersebut meliputi saham dengan porsi free float yang rendah, saham dengan likuiditas perdagangan rendah, serta saham yang dikenai suspensi perdagangan lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan.

Selain itu, BEI juga berencana menyesuaikan kriteria nomor 11 yang mengatur kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa. Namun, hingga kini BEI belum merinci bentuk perubahan yang akan diterapkan.

Tak hanya mengubah kriteria, bursa juga mengkaji penyesuaian mekanisme auto rejection serta penambahan secara bertahap periode non-cancellation pada perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement