sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Papan Pemantauan Khusus Bakal Direvisi, Emiten Diuntungkan?

Market news editor Desi Angriani
05/07/2026 11:03 WIB
Terdapat tiga kriteria yang akan dihapus dari Papan Pemantauan Khusus.
Aturan Papan Pemantauan Khusus Bakal Direvisi, Emiten Diuntungkan? (Foto: iNews Media Group)
Aturan Papan Pemantauan Khusus Bakal Direvisi, Emiten Diuntungkan? (Foto: iNews Media Group)

Meski demikian, BEI belum menetapkan waktu implementasi perubahan tersebut. Bursa menyebut seluruh usulan masih berada pada tahap rule making rule atau proses penyusunan regulasi.

Menurut Stockbit, mayoritas perubahan yang diusulkan berupa penghapusan sejumlah kriteria akan mengarahkan fungsi Papan Pemantauan Khusus agar lebih menitikberatkan pada permasalahan fundamental emiten, seperti ekuitas negatif maupun status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dibandingkan faktor teknis perdagangan.

Lebih lanjut, penghapusan kriteria nomor 10 juga merupakan kelanjutan dari relaksasi yang telah dilakukan BEI pada Juni 2024. Saat itu, bursa memperpendek masa yang harus ditempuh emiten untuk keluar dari Papan Pemantauan Khusus akibat suspensi perdagangan, dari sebelumnya 30 hari bursa menjadi hanya tujuh hari bursa.

Stockbit menambahkan, penghapusan kriteria itu juga berkaitan dengan metodologi indeks MSCI. Selama ini, saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus karena kriteria nomor 10 dalam sekitar empat bulan terakhir tidak dapat dimasukkan ke dalam indeks MSCI maupun dipindahkan antara indeks MSCI Standard dan MSCI Small Cap.

Di sisi lain, rencana perubahan mekanisme auto rejection menjadi lebih menyerupai mekanisme di pasar reguler berpotensi meningkatkan efisiensi pembentukan harga (price discovery) sekaligus memperbaiki likuiditas perdagangan saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement