"Setelah disetujui OJK, maka peraturan itu akan diberlakukan. Targetnya harusnya di kuartal ini," ujar Jeffrey.
Menurut Jeffrey, evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus tidak dilakukan sebagai respons atas perhatian MSCI terhadap mekanisme perdagangan di Indonesia. Dia menegaskan revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan berbagai kelompok investor, terutama investor ritel.
Dia menjelaskan, sejak BEI menyampaikan empat langkah perbaikan kepada MSCI pada Maret lalu, bursa berkomitmen menghimpun masukan dari investor asing, investor institusi domestik, maupun investor ritel. Dari proses tersebut, keluhan justru lebih banyak datang dari investor ritel terkait mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus.
Karena itu, BEI berencana memfokuskan kriteria masuk Papan Pemantauan Khusus hanya pada kondisi-kondisi yang mencerminkan persoalan fundamental emiten.
"Nah oleh karena itu kami melakukan review dan akan memberikan fokus hanya kepada hal-hal yang bersifat fundamental untuk masuk ke dalam papan pemantauan khusus dan diperdagangkan dengan mekanisme full call auction," kata Jeffrey.
Saat ini ada 11 kriteria papan pemantauan khusus BEI, tiga di antaranya akan masuk kajian untuk dihapus. Antara lain kriteria 6 soal batas free float minimal 5 persen, kriteria 7 soal kriteria transaksi harian kurang dari Rp5 juta rupiah, kriteria 10 menyangkut penghentian sementara perdagangan efek 1 hari yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, dan penyempurnaan kriteria 11 soal kondisi tertentu yang ditetapkan oleh bursa setelah mendapatkan persetujuan OJK.
(Dhera Arizona)