sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Bakal Hapus Tiga Kriteria di Papan Pemantauan Khusus dan Atur Ulang Batas ARB-ARA

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
08/07/2026 12:58 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji sejumlah kebijakan baru terkait mekanisme perdagangan di pasar modal.
BEI Bakal Hapus Tiga Kriteria di Papan Pemantauan Khusus dan Atur Ulang Batas ARB-ARA. (Foto iNews Media Group)
BEI Bakal Hapus Tiga Kriteria di Papan Pemantauan Khusus dan Atur Ulang Batas ARB-ARA. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji sejumlah kebijakan baru terkait mekanisme perdagangan di pasar modal. Antara lain wacana penghapusan tiga kriteria papan pemantauan khusus, mengubah ketentuan auto rejection atas (ARA)/auto rejection bawah (ARB), dan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, ketiga kebijakan baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, serta memberikan perlindungan kepada investor.

"BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/7/2026).

Saat ini ada 11 kriteria papan pemantauan khusus BEI, tiga di antaranya akan masuk kajian untuk dihapus. Antara lain kriteria 6 soal batas free float minimal 5 persen, kriteria 7 soal kriteria transaksi harian kurang dari Rp5 juta, kriteria 10 menyangkut penghentian sementara perdagangan efek satu hari yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, dan penyempurnaan kriteria 11 soal kondisi tertentu yang ditetapkan oleh bursa setelah mendapatkan persetujuan OJK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement