sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Bakal Hapus Tiga Kriteria di Papan Pemantauan Khusus dan Atur Ulang Batas ARB-ARA

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
08/07/2026 12:58 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji sejumlah kebijakan baru terkait mekanisme perdagangan di pasar modal.
BEI Bakal Hapus Tiga Kriteria di Papan Pemantauan Khusus dan Atur Ulang Batas ARB-ARA. (Foto iNews Media Group)
BEI Bakal Hapus Tiga Kriteria di Papan Pemantauan Khusus dan Atur Ulang Batas ARB-ARA. (Foto iNews Media Group)

Iding menjelaskan, evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan.

Oleh karena itu, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan.

Selain penyempurnaan terhadap kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien.

Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan menunjukkan hasil yang positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement