IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan signifikan transaksi derivatif keuangan setelah resmi mengambilalih pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sejak 1 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, total volume transaksi derivatif keuangan dengan underlying efek mencapai 98.684 lot, dengan akumulasi nilai sebesar Rp455,53 triliun.
Di sisi lain, peralihan ini membuat 111 pelaku usaha, dan 14 penyelenggara transaksi derivatif keuangan kini berada di bawah pengawasan OJK
"Sejak 10 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025 tercatat 111 pelaku dan 14 penyelenggara berdasarkan berita acara serah terima OJK dan Bappebti," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Sedianya, OJK telah menetapkan aturan baru melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 dalam memastikan proses transisi pengawasan ini berlangsung mulus.