Regulasi ini mengatur mengenai tata cara persetujuan produk, permohonan persetujuan prinsip sebagai PPE Derivatif Keuangan dan Penasihat Investasi, serta para Penyelenggara Sarana Transaksi atau Perdagangan Derivatif Keuangan dan para pelaku lainnya.
Adapun OJK memberikan waktu selama dua tahun bagi para pelaku pasar derivatif keuangan dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
Selama empat bulan pertama sejak POJK ini diterapkan, seluruh entitas usaha wajib memperoleh persetujuan prinsip dari OJK, sembari tetap dapat beroperasi di pasar.
“Dalam kurun waktu dua tahun, mereka harus memperoleh izin dan prinsip dari regulator,” kata Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Lufaldy Ernanda saat ditemui di JCC, Jakarta, Februari lalu.
(Fiki Ariyanti)