IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan signifikan transaksi derivatif keuangan setelah resmi mengambilalih pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sejak 1 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, total volume transaksi derivatif keuangan dengan underlying efek mencapai 98.684 lot, dengan akumulasi nilai sebesar Rp455,53 triliun.
Di sisi lain, peralihan ini membuat 111 pelaku usaha, dan 14 penyelenggara transaksi derivatif keuangan kini berada di bawah pengawasan OJK
"Sejak 10 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025 tercatat 111 pelaku dan 14 penyelenggara berdasarkan berita acara serah terima OJK dan Bappebti," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Sedianya, OJK telah menetapkan aturan baru melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 dalam memastikan proses transisi pengawasan ini berlangsung mulus.
Regulasi ini mengatur mengenai tata cara persetujuan produk, permohonan persetujuan prinsip sebagai PPE Derivatif Keuangan dan Penasihat Investasi, serta para Penyelenggara Sarana Transaksi atau Perdagangan Derivatif Keuangan dan para pelaku lainnya.
Adapun OJK memberikan waktu selama dua tahun bagi para pelaku pasar derivatif keuangan dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
Selama empat bulan pertama sejak POJK ini diterapkan, seluruh entitas usaha wajib memperoleh persetujuan prinsip dari OJK, sembari tetap dapat beroperasi di pasar.
“Dalam kurun waktu dua tahun, mereka harus memperoleh izin dan prinsip dari regulator,” kata Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Lufaldy Ernanda saat ditemui di JCC, Jakarta, Februari lalu.
(Fiki Ariyanti)