BANKING

OJK: Suku Bunga Bank Sudah di Bawah 10 Persen

Michelle Natalia 25/02/2021 20:03 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkalim suku bunga kredit perbankan sejak 2016 sampai 2021 terus turun.

OJK: Suku Bunga Bank Sudah di Bawah 10 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkalim suku bunga kredit perbankan sejak 2016 sampai 2021 terus turun. Penurunan suku bunga ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menumbulkan persoalan baru bagi industri perbankan nasional yang saat ini sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa OJK telah berhasil mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit produktif yang sudah terus turun sejak tahun 2016 menjadi di bawah 10% .

“Suku bunga kredit modal kerja turun mulai Mei 2016 dari 11,74 persen menjadi 9,27  persen di Januari 2021,” ungkapnya, Kamis (25/2/2021).

Suku bunga kredit investasi posisi Mei 2016 di 11,42%  turun menjadi 8,83% di Januari 2021. 

Sementara suku bunga kredit konsumsi sudah turun dari Mei 2016 di posisi 13,74% menjadi 10,95% di Januari 2021.

Dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi, Ketua Dewan Komisioner OJK juga mengatakan akan mengupayakan suku bunga kredit perbankan untuk terus turun secara selektif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di industri perbankan.

stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya pemulihan perekonomian nasional dari dampak pandemi Covid 19.


Ia menambahkan, OJK  juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan. 

" Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan," kata Wimboh.


Dia menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.


Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan juga terus berjalan dan hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur. Sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp388,33 triliun. 

" Sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun.
Restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui," bebernya. (RAMA)

SHARE