BANKING

OJK Tegaskan Perilaku Debt Collector Jadi Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan

Dinar Fitra Maghiszha 10/11/2025 17:17 WIB

OJK menegaskan perusahaan jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang.

OJK menegaskan perusahaan jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang. Aturan itu termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan batasan tegas terhadap perilaku penagih utang (debt collector).

“(Perilaku) Debt collector yang boleh itu apa, tidak boleh apa. POJK 22 itu sudah (diatur) strict (ketat) banget ya,” ujarnya dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (10/11).

Friderica menambahkan, perusahaan jasa keuangan juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam penagihan utang. 

“POJK nggak boleh bilang, oh itu debt collector pihak luar gitu. Nggak bisa gitu, karena itu mereka bekerja sama. Jadi mereka tetap harus tanggung jawab,” kata Friderica.

Terkait perilaku debt collector yang melanggar prosedur, kata dia, OJK telah memberikan sanksi dan surat peringatan kepada sejumlah perusahaan jasa keuangan.

“Kita minta mereka tanggung jawab dan kita sanksi. Sudah banyak (perusahaan) yang kita sanksi,” ujarnya.

Sebagai informasi, OJK memberikan batasan yang ketat dalam POJK 22 Tahun 2023, termasuk tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan terhadap pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka soal penagihan utang.

Dalam aturan itu, pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika, serta dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan tekanan kepada konsumen.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE