OJK: Tren Positif Kinerja Sektor Jasa Keuangan Berkat Sinergi dan Koordinasi Kuat
OJK: Hal itu merupakan buah sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah melalui Kementerian Keuangan, OJK, dan LPS dalam forum KSSK.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia terjalin sangat baik dan kondusif sepanjang 2022. Bahkan, hal itu tetap terlihat setelah melewati masa sulit imbas pandemi Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu merupakan buah sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah melalui Kementerian Keuangan, OJK, dan LPS dalam forum KSSK.
"Ini juga kita saling berkoordinasi ada forum rutin yang kita lakukan baik itu level deputi maupun principal dan kita saling fokus tentang kebijakan dan sama-sama menjaga perekonomian kita dalam fungsinya masing-masing," jelas Kiki dalam segmen Market Buzz Power Breakfast IDX, Selasa (7/2/2023).
Untuk target di tahun mendatang, Kiki meyakini ada tren positif bahwa kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, disampaikan oleh Ketua OJK bahwa pihaknya sangat optimistis untuk tahun 2023.
"Kredit perbankan juga diproyeksikan tumbuh 10%-12%, DPK juga akan naik 7%-9%, kalau di pasar modal sangat optimis juga emisi ditargetkan Rp200 triliun bisa mencapai lebih besar lagi dalam hal didukung oleh perekonomian yang lebih baik lagi," ungkap Kiki.
Selain itu, sektor IKNB juga OJK cukup optimistis piutang pembiayaan di perusahaan pembiayaan akan meningkat sebesar 11%-15%, juga untuk aset di asuransi jiwa dan asuransi umum yang diperkirakan bakal meningkat 5%-7%.
Di tengah peningkatan yang luar biasa, pertumbuhan ekonomi yang diumumkan oleh BPS juga meningkat 5,31%. Hal itu, kata dia, tentu OJK harus menyambut dengan optimistis dan waspada.
"Tentu juga kita harus terus meningkatkan koordinasi dan sinergi terutama dalam hal OJK juga memahami bahwa kita harus meningkatkan pengawasan," katanya.
Aturan tersebut berkaitan dengan UU P2SK No. 4 tahun 2023 di mana menuntut OJK dan seluruh pihak terkait untuk melaksanakan pengawasan secara lebih terintegrasi di seluruh kegiatan sektor jasa keuangan termasuk konglomerasi keuangan.
"Dalam hal ini kami butuh unit khusus dalam pengawasan terintegrasi untuk mengawasi secara langsung holding company dan juga menangani cross cutting issue pengawasan sektoral," jelasnya.
Utamanya, menurut Kiki dalam UU tersebut juga diatur pengawasan market conduct sektor jasa keuangan karena selama ini hanya ditekankan pengawasan dengan prinsip kehati-hatian.
(YNA)