OJK: UU P2SK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Pengawasan PUJK
OJK: UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan pengawasan terhadap PUJK.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Anggota Dewan Komisioner OJK Frederica Widya Sari Dewi menjelaskan, selama ini undang-undang yang berlaku tidak menjawab semua permasalahan yang ada.
Dia menceritakan, pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak masyarakat yang mengadukan terkait permasalahannya.
Mulai dari penindakan bagi pelaku pelanggaran hingga mekanisme dalam dalam kelanjutan dari dana yang telah lenyap pada kasus investasi ilegal dan pelanggaran lainnya.
Sehingga, Jokowi meminta kepada stakeholders jasa keuangan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan konsumen di sektor jasa keuangan, baik itu permasalahan investasi ilegal, pinjaman ilegal dan lain-lainnya.
"Dan alhamdulillah ini semua sudah dikuatkan ditegaskan dan bahkan tadinya aturan yang belum ada sudah ada di UU P2SK," katanya dalam sosialisasi UU P2SK, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Kata dia, OJK sebagai lembaga keuangan dalam melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat.
Kemudian penguatan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, peningkatan penyelesaian bsengketa melalui LAPS SJK dan penguatan gugatan perdata oleh OJK.
Sementara dalam pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, OJK melakukan penguatan perilaku PUJK, penguatan pengawasan perilaku PUJK sesuai product life cycle serta penegakan hukum kepatuhan PUJK.
Dia menerangkan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan konsumen ini sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat.
"Hal ini dalam rangka memastikan perekonomian Indonesia tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan menuju masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera," katanya.
(YNA)