sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Implementasikan UU P2SK, LPS Rombak Struktur Organisasi Baru

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
12/07/2023 14:39 WIB
LPS merombak struktur organisasi untuk implementasi atas amanat baru UU P2SK.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: LPS
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: LPS

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merombak struktur organisasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi atas amanat baru pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Perubahan struktur organisasi merupakan salah satu bentuk komitmen kita bersama untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa lewat keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023).

Purbaya menambahkan, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UUP2SK. Salah satunya mengenai pembidangan Anggota Dewan Komisioner.

"Perubahan struktur organisasi itu berlaku efektif mulai tanggal 11 Juli 2023," katanya.

Lebih lanjut Purbaya mengatakan, LPS akan membuka Kantor Perwakilan (Kanwil) di beberapa daerah. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement