IDXChannel - Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan.
Hal itu dinyatakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Pengawasan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia pun mengungkapkan urgensi dibutuhkannya peraturan ini.
"UU P2SK memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yang yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Dia juga melihat keberadaan UU P2SK akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.
"Ini akan menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan," papar Purbaya.
"Jadi, keberadaan UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan," imbuhnya.
LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan peraturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada LPS.
"LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami," tutur Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan bahwa pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan UU No 24/2004 tentang LPS.
Perubahan kelembagaan yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, juga Anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR yang diusulkan Presiden.
Menurut Lana, ada penguatan dan penambahan kewenangan LPS yaitu pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal. (NIA)
Lana menilai keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM.
"Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan," katanya.