sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Transaksi Digital Banking Tembus Rp4.994 Triliun, BRI (BBRI) Apresiasi Hadirnya UU P2SK

Banking editor Anggie Ariesta
18/06/2023 09:50 WIB
Nilai transaksi uang elektronik (UE) per Maret 2023 yang mencapai Rp34,1 triliun atau tumbuh 11,39% year-on-year (yoy)
Transaksi Digital Banking Tembus Rp4.994 Triliun, BRI (BBRI) Apresiasi Hadirnya UU P2SK. Foto: MNC Media.
Transaksi Digital Banking Tembus Rp4.994 Triliun, BRI (BBRI) Apresiasi Hadirnya UU P2SK. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI (BBRI) mendukung implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Hal tersebut merujuk pada nilai transaksi uang elektronik (UE) per Maret 2023 yang mencapai Rp34,1 triliun atau tumbuh 11,39% year-on-year (yoy), sementara nilai transaksi digital banking pada periode yang sama mencapai Rp4.944,1 triliun atau tumbuh 9,88%.

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto menilai ada urgensi diterapkannya UU PPSK lantaran tingginya transaksi uang elektronik, tetapi tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. 

Alhasil, masih terdapat kesenjangan di antara sektor keuangan baik dari segi regulasi, pengawasan, legalitas, hingga pelayanan.

"Dengan adanya PPSK ini membawa spirit yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik Bank Indonesia maupun OJK hingga pelaku usaha, dalam melangkah menjadi lebih jelas, dari yang tadinya masih ada beberapa hal yang abu-abu, sekarang sudah putih," ungkap Solichin dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6/2023).

Solichin menjabarkan, UU PPSK setidaknya mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan.

Lima hal tersebut adalah mulai dari penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi; penguatan tata Kelola dan kepercayaan publik; mendorong sustainabilitas pengumpulan dana masyarakat; perlindungan konsumen; dan literasi, inklusi serta inovasi sektor keuangan.

Adapun BRI di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi adanya undang-undang PPSK ini. Undang-undang ini telah mengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran per masing-masing industri dalam ITSK.

Tak hanya itu, Solichin juga melihat keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan financial technology (fintech) dari penerapan UU PPSK ini. Mulai dari perlakuan yang sama kepada seluruh layanan ITSK, baik peluang kerja sama, mekanisme pengembangan produk, perizinan, dan lainnya.

"Sehingga semua mendapat understanding yang sama, serta playing field-nya sama, jadi tak perlu lagi ada dikotomi dan ada kecemburuan antara sesama pelaku industri," tambahnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement