Kedua, terdapat kepastian hukum (rule of law) terkait dengan institusi penyedia ITSK dengan mengedepankan principle based. Dari sini terdapat kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggaraan ITSK, sanksi hukum, hingga bentuk hukum.
Ketiga, terdapat pengaturan yang jelas terkait dengan mekanisme penyediaan layanan ITSK.
"Kemudian pengaturan terkait dengan aspek manajemen risiko dan tata Kelola ITSK yang lebih baik serta melindungi konsumen," pungkasnya. (NIA)