OJK Yogyakarta Temukan 18 Pegadaian Ilegal yang Belum Berizin
OJK DIY menyebut baru ada 9 tempat gadai 'pegadaian' yang mengantongi izin di DIY.
IDXChannel - Selama lima tahun terakhir marak muncul 'pegadaian-pegadaian' ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun sayang ternyata sebagai besar belum mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK DIY menyebut baru ada 9 tempat gadai 'pegadaian' yang mengantongi izin di DIY. Sementara yang ilegal jumlah jauh lebih besar ketimbang yang legal. OJK mencatat setidaknya ada 18 'pegadaian' ilegal karena belum mengantongi ijin dari mereka
"Ini sudah kami laporkan ke Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) pusat,"ujar Kepala OJK DIY, Parjiman Kamis (8/6/2023).
Untuk melindungi masyarakat, maka pihaknya pun telah melakukan tindakan terhadap 'pegadaian' ilegal, salah satunya dengan menghentikan operasional pegadaian ilegal tersebut.
Langkah penutupan operasional 'pegadaian' pun tidak serta-merta dilakukan. Sebelumnya pihaknya telah peninjauan lapangan dan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait,
"Sudah ada yang di Jalan Magelang, papan namanya sudah diturunkan, operasionalnya juga dihentikan,"sambungnya.
Parjiman menambahkan, Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika akan menghunakan jasa mereka. Warga diminta untuk memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dan mengalami kerugian.
Kamis kemarin, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiman selaku Ketua SWID DIY menggelar rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi pelaksanaan tugas SWID pasca diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Parjiman menegaskan di dalam pasal 237 UU P2SK mengatur kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
“Pelanggaran terhadap pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1 triliun," kata Parjiman.
(SAN)