Ombudsman: Ada 600 Kasus Cicilan KPR Lunas, tapi Belum Terima Sertifikat
Ombudsman melaporkan, ada 600 kasus permasalahan cicilan KPR sudah lunas, tetapi belum mendapatkan sertifikat sepanjang 2022.
IDXChannel - Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, saat ini banyak permasalahan yang dialami oleh masyarakat yang sudah lunas mencicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun sertifikat hak milik (SHM) tidak bisa diberikan. Hal itu terjadi karena proyek pembangunan mangkrak.
Menurutnya, ada tiga pihak yang terlibat dalam proses transaksi perumahan. Yaitu, konsumen, developer, dan perbankan selaku pemberi kredit.
"Banyak kasus yang kami tangani, kredit sudah lunas, namun sertifikat belum dapat. Kami lihat kenapa ini terjadi, karena ini mulai dari developer yang mangkrak dan lainnya," kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12/2022).
Yeka mengungkapkan, pada 2022, setidaknya ditemukan 600 kasus permasalahan masyarakat yang tidak kunjung mendapatkan sertifikat, meski cicilan rumahnya sudah beres.
"Kalau misal kredit rata-rata Rp200 juta itu berarti jumlahnya sudah ada Rp120 miliar, baru yang kami temukan, belum tempat lain," lanjut Yeka.
Berdasarkan data yang dipaparkan Yeka, sebanyak 120 kasus berada di perumahan se-Flamboyan di kota Medan, Perumahan Abdi negara di Kabupaten Bandung sebanyak 200 kasus, Perumahan Tanjungsari di kabupaten Sumedang sebanyak 32 kasus.
Selanjutnya ada 98 kasus di Perumahan Cipanas Kabupeten Garut, 108 kasus di perumahan Menganti Satelit Indah Kabupaten Gresik, 38 kasus di perumahan Galaksi Suci Residance Kabupeten Gresik, dan 5 kasus di perumahan Alam Raya Lestari kota Bitung.
"Mirip juga dengan kasus Meikarta yang saat ini ramai masyarakat menuntut haknya, ini permasalahan yang perlu dimitigasi," pungkasnya.
(FAY)