IDXChannel - Ombudsman menilai implementasi layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sehingga dalam proses dan mekanismenya layanan tersebut belum sesuai dengan asas pelayanan publik. Berdasarkan hal tersebut Ombudsman RI telah menyelesaikan kajian sistemik terkait pengawasan dalam pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap purna PMI.
Hasil kajian tersebut menyebutkan bahwa perlindungan PMI setelah bekerja menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari pemerintah pusat, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan pemerintah daerah baik kota dan kabupaten terkait penyusunan regulasi dalam pelaksanaannya.
"Fokus Ombudsman RI melalui kajian ini adalah bagaimana agar para PMI sepulangnya dari bekerja dapat menjadi agen perubahan karena mereka punya pengalaman selama di sana. Kita berharap agar sepulangnya mereka tidak menjadi pengangguran dan timbul permasalahan baru," ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng Selasa (20/12/2022).
Robert menambahkan, pihaknya berharap agar purna PMI bisa mendapat bantuan di sentra Antasena yang dimiliki oleh Kemensos. Selain itu juga dapat dilakukan pelatihan, sehingga keahlian dan pengetahuan mereka dapat bermanfaat bagi lingkungan maupun komunitasnya.