sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ombudsman Minta Pelayanan Rehabilitasi Sosial TKI Dibenahi

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
20/12/2022 23:14 WIB
Ombudsman menilai implementasi layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum dilaksanakan sesuai aturan.
 Ombudsman Minta Pelayanan Rehabilitasi Sosial TKI Dibenahi. (Foto: MNC Media)
 Ombudsman Minta Pelayanan Rehabilitasi Sosial TKI Dibenahi. (Foto: MNC Media)

Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Elisa Luhulima menyebutkan Ombudsman setidaknya menemukan empat bentuk maladministrasi dalam pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial ini. Pertama, adanya pengabaian kewajiban hukum dari tidak adanya peraturan teknis yang terintegrasi antara kementerian/Lembaga dan peraturan teknis di pemda.

Kedua, tidak memberikan pelayanan kepada purna PMI yang membutuhkan layanan tersebut. Ketiga, penyimpangan prosedur dimana layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial tidak memiliki SOP dan tidak adanya koordinasi antara BP2MI dengan instansi terkait sehingga purna PMI tidak dapat menerima layanan yang terstandar dan berkualitas. 

Keempat, tidak kompeten dimana tidak adanya petugas pelaksana layanan yang secara khusus ditempatkan sehingga berdampak pada inkompetensi petugas dalam memberikan layanan.

"Oleh karena temuan diatas, Ombudsman RI memberikan Saran Perbaikan kepada BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri," terang Elisa.

Kepada BP2MI, Ombudsman RI meminta agar segera mempebaiki peraturan teknis dan menyusun SOP layanan. BP2MI juga disarankan untuk membuat MoU atau kerja sama dengan kementerian/lembaga pusat terkait, pemda dan pihak swasta untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial dan integrasi sosial kepada purna PMI.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement