sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Badai PHK Terjang RI, Ombudsman Kritik Aturan Ketenagakerjaan

Economics editor Ikhsan PSP
19/12/2022 19:00 WIB
Ada dua aturan hukum ketenagakerjaan yang berbeda yang berpotensi menimbulkan benturan antara pengusaha dan pekerja.
Badai PHK Terjang RI, Ombudsman Kritik Aturan Ketenagakerjaan
Badai PHK Terjang RI, Ombudsman Kritik Aturan Ketenagakerjaan

IDXChannel - Ombudsman RI mengkritik tumpang tindih peraturan ketenagakerjaan seiring dengan tingginya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda Indonesia.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, ada dua aturan hukum ketenagakerjaan yang berbeda yang berpotensi menimbulkan benturan antara pengusaha dan pekerja.

"Dengan adanya 2 aturan hukum yang berbeda PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 tahun 2022, Pemerintah perlu bertindak cermat dalam memberikan kepastian hukum dan hierarki norma kebijakan untuk menghindari benturan kepentingan antara pengusaha dan pekerja" kata Robert di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Selain itu, dia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan dan memastikan pekerja yang terkena PHK menerima hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik saat sebelum di PHK, saat di PHK maupun setelah di PHK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement