Sebab menurutnya, kondisi di lapangan seringkali berlawanan dengan peraturan perundang-undangan, seperti serikat pekerja tidak pernah diberikan penjelasan terkait kondisi keuangan pada saat perusahaan melakukan PHK,
"Pekerja sering mendapat intimidasi dari perusahaan saat terjadi PHK, padahal berdasarkan Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021: Perusahaan wajib memberikan perlindungan jaminan sosial berupa pesangon, uang penghargaan uang pengganti hak (cuti dll)," paparnya.
Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan beberapa saran kepada pemerintah terkait beberapa permasalahan yang terjadi, diantaranya:
- Melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota harus memastikan hasil audit perusahaan yang dilakukan oleh akuntan publik sesuai kondisi riil.
- Melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota harus mengawasi kontrak kerja, perjanjian kerja bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan
- Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota harus mengawasi kontrak kerja, perjanjian kerja bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.
(DES)