BANKING

Pemblokiran Dana Transaksi Penipuan Capai Rp724 Miliar, Ini Modus Paling Banyak Dipakai

Iqbal Dwi Purnama 01/09/2026 13:53 WIB

OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam mencapai Rp724,1 miliar.

Pemblokiran Dana Transaksi Penipuan Capai Rp724 Miliar, Ini Modus Paling Banyak Dipakai. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam mencapai Rp724,1 miliar, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.

Dari dana yang berhasil diblokir tersebut sebanyak Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban penipuan. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan sekaligus menyelamatkan dana masyarakat yang menjadi korban.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, dalam periode yang sama IASC telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari seluruh laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.

"Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan," ujar Satgas PASTI dalam siaran pers, Selasa (1/9/2026).

Satgas PASTI menegaskan, penanganan penipuan transaksi keuangan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di tengah maraknya kejahatan keuangan berbasis digital.

Selain penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga menerima puluhan ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, jumlah pengaduan mencapai 25.875 laporan.

Pengaduan tersebut terdiri atas 22.529 laporan terkait pinjaman online ilegal, 3.170 laporan investasi ilegal, serta 176 laporan gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang banyak digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat. Modus tersebut antara lain ancaman dan intimidasi dengan penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, investasi ilegal dan tugas berkomisi, hingga jasa pelunasan pinjaman atau pemutihan utang.

Masyarakat juga diminta tidak langsung mengembalikan dana apabila tiba-tiba terdapat pencairan yang tidak pernah diajukan. Satgas PASTI meminta masyarakat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi.

Untuk mempercepat proses penanganan, masyarakat yang menjadi korban penipuan diminta menyimpan bukti seperti nomor telepon pelaku, isi percakapan, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas atau aplikasi, akun media sosial, serta tautan atau username yang digunakan pelaku.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian melalui laman IASC. Sementara itu, indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui kanal resmi Satgas PASTI.

(Dhera Arizona)

SHARE