Pemerintah Beri Subsidi Bunga Kredit Lima Persen Buat UMKM, Ini Syaratnya
Pemerintah akan memberikan subsidi bunga kredit hingga lima persen kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
IDXChannel - Pemerintah akan memberikan subsidi bunga kredit hingga lima persen kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini dilakukan karena peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi bunga hingga lima persen bagi kredit investasi yang diambil pelaku UMKM, apabila mereka berusaha di sektor padat karya, seperti tekstil maupun garmen, alas kaki, makanan-minuman, furnitur, dan lain-lain.
"Hal ini menjadi kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksi untuk ekspor," kata Airlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Saat ini, jumlah UMKM mencapai lebih dari 64 juta unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional Indonesia mencapai sekitar 15,7 persen dari total ekspor.
Kontribusi UMKM terhadap ekspor tersebut akan terus ditingkatkan pada tahun ini, sehingga akan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekspor sekitar sembilan persen dalam lima tahun mendatang.
Target pemerintah juga memperkuat inklusi keuangan yang menjadi pondasi penting untuk memastikan akses layanan keuangan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Saat ini, tingkat inklusi keuangan mencapai 88,7 persen, dan ini menjadi salah satu prioritas utama dalam RPJPN 2025-2045.
Sebagai bentuk dukungan ekspor oleh UMKM, pemerintah telah memiliki berbagai strategi, yakni membentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional termasuk untuk UMKM, mendukung dari sisi pembiayaan semisal pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat (KUR), PNM Mekaar, dan PNM Ulaam.
Pemerintah pun memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) yang menyediakan kebutuhan modal kerja khusus ekspor, serta memfasilitasi penjaminan dan asuransi.
Selanjutnya, memberikan fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) melalui pembebasan PPN dan PPN impor yang diberikan untuk UMKM tujuan ekspor.
Selain itu, juga telah dilaksanakan program pemberdayaan aset tidak berwujud, seperti pemberdayaan sertifikat tanah untuk rakyat, sertifikasi HAKI, dan sertifikasi halal, yang telah membantu UMKM untuk mengakses layanan keuangan formal.
Ada juga berbagai program yang dicetus pemerintah, seperti Bangga Buatan Indonesia (BBI), PaDi UMKM, dan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), yang diharapkan akan mendorong demand side UMKM dalam negeri.
Program-program tersebut akan dilanjutkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama ini telah dilakukan salah satu inisiatif, yakni hapus utang dan hapus tagih sebagai keberpihakan kepada UMKM, dan dari monitor yang terbanyak hapus tagih adalah Bank BRI,” kata Airlangga.
(Fiki Ariyanti)