IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun RPOJK tentang Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM).
"RPOJK UMKM nantinya akan berlaku bagi bank dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB), serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis Senin (27/1/2025).
Dia melanjutkan, penyusunan RPOJK UMKM bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dan LKNB. Dalam RPOJK tersebut akan diatur bahwa kemudahan akses pembiayaan UMKM dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema khusus antara lain melalui penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.
"Selanjutnya bank dan LKNB dapat saling berkolaborasi atau bekerjasama dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM," tuturnya.
Selain itu, untuk mendorong ekosistem digital dalam Pembiayaan UMKM, Bank dan LKNB dapat memanfaatkan teknologi informasi.