IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, dalam perkembangan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), saat ini terdapat 5 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sedang dalam proses perizinan pembentukan KUB.
"Untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), POJK Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM), BPR/S bertujuan menguatkan ketahanan permodalan BPR/S," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis Senin (27/1/2025).
Dengan demikian, dapat meningkatkan kapasitas dalam menyediakan dana bagi sektor riil, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan perluasan kegiatan usaha BPR/BPRS, sehingga menjadikan penguatan permodalan sebagai salah satu aspek strategis yang harus dipenuhi.
"Namun demikian, masih terdapat BPR/S yang belum memenuhi MIM sebesar Rp6 miliar, dengan batas waktu pemenuhannya ditetapkan hingga posisi keuangan BPR dan BPRS masing-masing 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025," katanya.
Bagi BPR/S yang belum memenuhi ketentuan tersebut, langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi penggabungan atau peleburan dengan BPR/BPRS lain, bermitra dengan investor strategis, atau melalui proses akuisisi.