Selain itu dalam rangka mendukung program realisasi 3 juta rumah, OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait untuk membahas mengenai isu dan concern dalam implementasi penyaluran kredit dimaksud kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam hal ini pemberian kredit kepada MBR didasarkan pada prinsip manajemen risiko yang memperhatikan risk appetite dan prinsip kehati-hatian dalam masing-masing bank, sehingga tidak hanya didasarkan pada kualitas fasilitas kredit pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
Selanjutnya OJK juga akan melakukan penegasan mengenai perlakuan prudensial yang dapat mendukung program dimaksud antara lain mengenai potensi pengenaan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah baik bagi debitur maupun pengembang, penetapan kualitas aset yang dapat hanya didasari atas ketetapan pembayaran, serta telah dihapusnya larangan pemberian kredit kepada pengembang untuk pengadaan/pengolahan tanah.
Selanjutnya dalam perkembangannya, lanjut dia, Pemerintah bersama OJK dan Regulator lainnya akan senantiasa memonitor indikator perekonomian.
"Hal ini dilakukan agar dapat mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian secara berkelanjutan melalui berbagai bauran kebijakan ataupun stimulus yang diperlukan untuk memastikan bahwa sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil dan terjaga " kata Dian.